PAPUA - Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua merupakan landasan hukum pelaksanaan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Papua. Dalam Inpres tersebut, tiga tugas yang harus dilaksanakan TNI meliputi dukungan pengamanan, mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyediaan pelayanan dasar, serta Komunikasi Sosial yang inklusif.
Sesuai landasan hukum tersebut, maka TNI menempatkan Satuan-Satuan Tugas (Satgas) di wilayah Papua guna mewujudkan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua. Situasi keamanan yang stabil dan kondusif merupakan prioritas utama yang harus diwujudkan di Papua agar seluruh stakeholder dan warga masyarakat dapat menjalankan aktivitas serta perannya dengan baik dalam membangun Papua. Hal ini menjadi penting mengingat masih adanya gangguan keamanan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang masih sering terjadi di wilayah Papua. Gangguan keamanan OPM tentunya menghambat proses percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua.
Banyak gangguan keamanan yang telah dilakukan oleh OPM, baik intimidasi dan kekerasan kepada warga sipil tidak bersenjata, pemerkosaan, bahkan pembunuhan juga kerap dilakukan, baik terhadap warga sipil tidak bersenjata maupun Aparat Keamanan TNI-Polri. Insiden pembunuhan OPM terhadap Glen Malcolm Conning, warga Selandia Baru yang juga merupakan Pilot Helikopter PT Intan Angkasa Air Service, pada hari Senin (5/8/2024) merupakan rangkaian kejahatan OPM yang telah mengganggu keamanan dan berdampak terhadap proses pembangunan Papua. “Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pada hari Selasa (6/8), TNI telah berhasil mengamankan Alama serta mengevakuasi jenasah Pilot Glen, Tenaga Kesehatan, Guru dan Balita, tanpa adanya permintaan lebih dahulu, baik dari pihak keluarga korban maupun Pemerintah Selandia Baru, namun murni wujud tindakan kemanusiaan”, ucap Dansatgas Media KOOPS HABEMA, Kolonel Arh Yogi Nugroho, dalam pernyataan tertulisnya kepada media. Hal serupa juga telah dilakukan dalam keberhasilan pembebasan sandera Pilot Susi Air atas nama Kapten Pilot Phillip Mark Mehrtens pada hari Sabtu (21/9/2024). Pembebasan Kapten Pilot Phillip Mark Mehrtens merupakan implementasi tindakan kemanusiaan TNI bersama seluruh stakeholder untuk bersama-sama mewujudkan Papua yang aman dan damai.
Kolonel Arh Yogi Nugroho, juga menambahkan, “Aparat Keamanan TNI dan Polri terus melaksanakan tugas pengamanan wilayah Papua, sehingga Papua tetap aman, kondusif dan terbebas dari gangguan keamanan oleh OPM. Tugas keamanan wilayah Papua tersebut merupakan implementasi dukungan TNI dan Polri terhadap program Pemerintah RI dalam percepatan pembangunan kesejahteraan Papua”.
Autentikasi:
Dansatgas Media HABEMA, Kolonel Arh Yogi Nugroho